Bullying adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu. Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai lebih lemah atau berbeda di antara kebanyakan individu lainnya. Bullying dapat berupa verbal dan non-verbal. Bullhying verbal biasanya berupa cacian dan umpatan kebencian. Bullying non-verbal biasanya berupa kekerasan fisik. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata.
Bullying adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu. Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai lebih lemah atau berbeda di antara kebanyakan individu lainnya. Bullying dapat berupa verbal dan non-verbal. Bullhying verbal biasanya berupa cacian dan umpatan kebencian. Bullying non-verbal biasanya berupa kekerasan fisik. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata.
Menurut Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sumber informasi mengenai tindakan bullying dalam dunia anak.
Kegiatan ini disanakan sebagai sumber informasi mengenai tindakan bullying dalam dunia anak. Materi sosialisasi ini terdiri dari pengertian bullying, undang-undang perlindungan anak dan cara mencegah tidakan bullying
Tujuan diadakannya sosialisasi ini dalam rangka mendukung ketahanan keluarga dan perlindungan anak.
Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2023 dimulai pada pukul 09.00 Wib. Kegiatan ini berlangsung dengan baik sesuai dengan tujuan utama yaitu adanya pembukaan terlebih dahulu, sambutan, doa, pemaparan materi, sesi tanya jawab, sesi konsultasi, dan dilanjut dengan lomba mewarnai dan puisi tingkat Paud.

Pemaparan Materi Sosialisasi Hukum oleh Imran Bukhori Razif, SH., MH

Lomba Mewarnai

Lomba Puisi
Dengan diadakan nya sosialisasi ini yang berjudul ketahanan keluarga dan perlindungan anak, kami berharap keluarga dapat menjaga ketahanan keluarga dan juga perlindungan anak. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia,
Ridwan Agni Pambudi