Sosialisasi Hukum sekaligus lomba mewarnai dan puisi

Sosialisasi Hukum sekaligus lomba mewarnai dan puisi

: Minggu, 27 Agustus 2023 : Buaran Indah

Latar belakang kegiatan

Bullying adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu. Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai lebih lemah atau berbeda di antara kebanyakan individu lainnya. Bullying dapat berupa verbal dan non-verbal. Bullhying verbal biasanya berupa cacian dan umpatan kebencian. Bullying non-verbal biasanya berupa kekerasan fisik. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata.

Bullying adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu. Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai lebih lemah atau berbeda di antara kebanyakan individu lainnya. Bullying dapat berupa verbal dan non-verbal. Bullhying verbal biasanya berupa cacian dan umpatan kebencian. Bullying non-verbal biasanya berupa kekerasan fisik. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata.

Menurut Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Kegiatan  ini dilaksanakan sebagai sumber informasi mengenai tindakan bullying dalam dunia anak. 


Mengapa kegiatan tersebut perlu dilaksanakan

Kegiatan  ini disanakan sebagai sumber informasi mengenai tindakan bullying dalam dunia anak. Materi sosialisasi ini terdiri dari pengertian bullying, undang-undang perlindungan anak dan cara mencegah tidakan bullying.


Tujuan kegiatan

Tujuan diadakannya sosialisasi ini dalam rangka mendukung ketahanan keluarga dan perlindungan anak.


Siapa saja yang terlibat pada kegiatan

  1. Bapak Kepala Kelurahan Buaran Indah
  2. Imran Bukhori Razif, SH., MH
  3. Dr. Ina Magdalena, M.Pd (Dosen Pembimbing Lapangan)
  4. Mahasiswa KKN Buaran Indah
  5. Masyarakat Kelurahan Buaran Indah


Apa dampak bagi masyarakat dan lingkungan

  1. Masyarakat lebih mengetahui berbagai macam informasi mengenai tindakan bullying dalam dunia anak
  2. Masyarakat dapat berkonsultasi langsung secara gratis dengan narasumber


Ceritakan bagaimana kegiatan tersebut berjalan

Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2023 dimulai pada pukul 09.00 Wib. Kegiatan ini berlangsung dengan baik sesuai dengan tujuan utama yaitu adanya pembukaan terlebih dahulu, sambutan, doa, pemaparan materi, sesi tanya jawab, sesi konsultasi, dan dilanjut dengan lomba mewarnai dan puisi tingkat Paud.


Dokumentasi

Pemaparan Materi Sosialisasi Hukum oleh Imran Bukhori Razif, SH., MH

Lomba Mewarnai

Lomba Puisi

Penutup

Dengan diadakan nya sosialisasi ini yang berjudul ketahanan keluarga dan perlindungan anak, kami berharap keluarga dapat menjaga ketahanan keluarga dan juga perlindungan anak. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia

Penulis

Ridwan Agni Pambudi

Ridwan Agni Pambudi

S1-Pend. Agama Islam