Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dalam menentukan besar pajaknya, pajak ini penting untuk pelaksanaan dan peningkatan pembangunan serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat (Amanah, 2015). Oleh karena itu perlu adanya peningkatan peran serta masyarakat. Menurut Puspita (2014), pajak ini bersifat kebendaan, artinya besaran pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah/dan atau bangunan. Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perpajakan, maka pemerintah juga melakukan amandemen pada peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Tindakan pemerintah tersebut merupakan peran serta pemerintah dan dukungan amandemen undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk membayar PBB mereka agar tidak terjadi keterlambatan membayar yang dapat menimbulkan denda. Kegiatan tersebut dilakukan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat kelurahan pakojan untuk segera membayar Pajak PBB nya.
Kegiatan pengawasan pembayaran PBB dilakukan bersama mahasiswa KKN dan anggota kelurahan lainnya di kelurahan Pakojan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengingatkan warga sekitar untuk segera membayar pajak PBB. Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa KKN ikut serta dalam mengawasi dan melayani warga yang ingin membayar pajak PBB.


Demikianlah kegiatan ini kami sampaikan, dengan harapan kegiatan “Pengawasan pembayaran PBB” ini dapat menjadikan sarana untuk meningkatkan rasa antusias masyarakat terhadap pajak PBB Sehingga masayarakat kelurahan pakojan dinilai sebagi masayarakat yang taat akan peraturan perpajakan.
Wanda Novika Putri