Pada tanggal 8 Agustus 2023, Mahasiswa KKN UMT Periuk 2023 melaksanakan penyerahan diri dari dosen pembimbing lapangan kepada Lurah Kelurahan Periuk. Kegiatan ini merupakan langkah formal dalam memulai KKN di mana mahasiswa diserahkan dari pihak universitas kepada pihak kelurahan yang akan menjadi tuan rumah mereka selama pelaksanaan KKN.
Dengan adanya mahasiswa KKN, masyarakat di RW 08 dapat mengharapkan adanya proyek-proyek yang akan memberikan manfaat langsung bagi mereka, seperti pembangunan fasilitas umum, program pendidikan, atau inisiatif sosial lainnya.
Lingkungan RW 08 dapat mengalami perubahan positif dan perbaikan dari proyek-proyek yang akan dijalankan selama KKN.
Terjalinnya komunikasi yang baik antara mahasiswa KKN dan kelurahan membantu membangun kesadaran dan partisipasi aktif dalam pembangunan lokal.
1. Persiapan Sebelum Acara: Mahasiswa berkumpul di lokasi acara, yang biasanya di kantor kelurahan. Mereka berpakaian rapi dan membawa semua dokumen dan informasi yang akan diserahkan kepada pihak kelurahan. Dosen pembimbing lapangan juga hadir untuk memberikan arahan terakhir.
2. Sambutan Dosen Pembimbing: Acara dimulai dengan sambutan dari dosen pembimbing lapangan. Mereka mengucapkan selamat kepada mahasiswa atas kesempatan berharga ini dan memberikan nasihat terakhir sebelum mahasiswa sepenuhnya berada di bawah kendali pihak kelurahan.
3. Penyerahan Dokumen: Mahasiswa secara resmi menyerahkan semua dokumen dan informasi terkait KKN kepada Lurah Kelurahan Periuk. Ini termasuk rencana proyek, jadwal kegiatan, serta dokumen-dokumen administratif lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan KKN.
4. Penjelasan Tujuan dan Harapan: Lurah Kelurahan Periuk memberikan penjelasan tentang tujuan dan harapan kelurahan terkait KKN. Mereka menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mendukung pembangunan komunitas dan memberikan contoh proyek-proyek yang diharapkan.
5. Perkenalan Mahasiswa: Setiap mahasiswa memperkenalkan diri dengan hangat. Mereka berbicara tentang latar belakang pendidikan, minat, dan keahlian yang mereka bawa untuk berkontribusi dalam KKN. Hal ini membantu pihak kelurahan mengenal lebih dekat mahasiswa yang akan bekerja di wilayah mereka.
6. Kesepakatan Kolaborasi: Mahasiswa dan pihak kelurahan membuat kesepakatan kolaborasi formal. Mereka membahas tanggung jawab, komitmen, dan harapan bersama selama periode KKN. Dokumen kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
7. Kesempatan untuk Bertanya: Ada kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak kelurahan, yang memberikan klarifikasi dan jawaban yang diperlukan untuk memahami dengan baik tujuan dan proyek yang akan dijalankan.
8. Suasana Hangat: Acara diakhiri dengan suasana yang hangat. Mahasiswa merasa diterima dengan baik di komunitas RW 08 dan siap untuk memulai proyek-proyek KKN mereka dengan semangat. Ada perasaan antusiasme yang tinggi untuk berkontribusi pada pembangunan lokal.


Dengan penyerahan mahasiswa dari dosen pembimbing lapangan kepada Lurah Kelurahan Periuk, diharapkan mahasiswa dapat melanjutkan peran mereka dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, semoga kerjasama yang baik akan terus berlanjut.
Rio Nugraha